Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menyosialisasikan aturan dan tata cara pelaporan dana kampanye kepada perwakilan parpol peserta Pemilu 2014, Senin.

"Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," kata anggota KPU Kota Denpasar Made Raka Suwarna di sela-sela sosialisasi.

Menurut dia, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan keuangan dan dibimbing tata cara pengisian laporan dana kampanye.

Peserta sosialisasi yang berjumlah 60 orang itu tidak hanya dari unsur parpol, melainkan juga dari kalangan Panwaslu dan KPU Kota Denpasar dengan menghadirkan Dr Ni Ketut Rasmini dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Bali.

"Data pelaporan yang wajib disampaikan adalah aktivitas pemasukan dan pengeluaran dari tiga hari sejak ditetapkan sebagai calon dan terakhir 7 hari setelah pemungutan suara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika parpol tidak menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014.

"Untuk pelaporan tahap pertama harus sudah diserahkan pada 27 Desember 2013. Sedangkan laporan tahap kedua tiga bulan setelah itu," ucap Raka Suwarna.

Sebelumnya anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Putu Ayu Winariati mengatakan pihaknya sudah juga menyosialisasikan pelaporan dana kampanye di tingkat provinsi pada akhir Oktober 2013.

"Bagi yang tidak melaporkan audit dana kampanye tepat waktu, sanksinya cukup berat. Jika 14 hari sebelum rapat umum tidak menyampaikan juga maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Demikian juga jika akhirnya terpilih, calon tersebut bisa dibatalkan tujuh hari setelah penghitungan suara hasil pemilihan umum anggota legislatif. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013