Negara (Antara Bali) - Zona pemasangan baliho bagi parpol di Kabupaten Jembrana masih kosong, sementara baliho pribadi caleg justru bertebaran.
Pantauan di zona pemasangan baliho bersama di beberapa desa, Rabu, hanya baliho milik PDI P yang berisi daftar nama dan nomer urut caleg, yang terpasang sesuai dengan daerah pemilihannya.
"Kami memang belum memasang baliho bersama di zona yang ditentukan KPU. Sabar aja dulu," kata Ketua DPC Demokrat Jembrana, Ketut Wardana, saat dikonfirmasi.
Ia tidak bersedia menjelaskan lebih jauh kenapa partainya belum memasang baliho bersama, dengan tetap mengatakan, pihaknya bersabar untuk melakukan hal tersebut.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi Dan Kepemudaan DPC Gerindra Jembrana, Gede Puriawan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memasang baliho di zona yang ditentukan.
Namun ia mengatakan, baliho partainya tidak berisi nama serta nomer urut caleg, karena menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan KPU Pusat.
"Baliho kami hanya berisi simbol partai, jargon serta tokoh yang tidak menjadi caleg disini sesuai dengan aturan dari KPU Pusat," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Pantauan di zona pemasangan baliho bersama di beberapa desa, Rabu, hanya baliho milik PDI P yang berisi daftar nama dan nomer urut caleg, yang terpasang sesuai dengan daerah pemilihannya.
"Kami memang belum memasang baliho bersama di zona yang ditentukan KPU. Sabar aja dulu," kata Ketua DPC Demokrat Jembrana, Ketut Wardana, saat dikonfirmasi.
Ia tidak bersedia menjelaskan lebih jauh kenapa partainya belum memasang baliho bersama, dengan tetap mengatakan, pihaknya bersabar untuk melakukan hal tersebut.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi Dan Kepemudaan DPC Gerindra Jembrana, Gede Puriawan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memasang baliho di zona yang ditentukan.
Namun ia mengatakan, baliho partainya tidak berisi nama serta nomer urut caleg, karena menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan KPU Pusat.
"Baliho kami hanya berisi simbol partai, jargon serta tokoh yang tidak menjadi caleg disini sesuai dengan aturan dari KPU Pusat," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013