Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan Dewan Pengupahan Bali menyepakati upah minimum provinsi (UMP) daerah itu pada 2014 sebesar Rp1.321.000.

"Angka yang disepakati ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali, mudah-mudahan secepatnya bisa diputuskan," kata Ngurah Sudarsana di Denpasar, Minggu malam.

Menurut dia, nantinya jika besaran UMP tersebut sudah diputuskan oleh Gubernur Bali maka upah minimum kabupaten (UMK) besarnya harus di atas UMP.

"Kecuali bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK, barulah menggunakan UMP sebagai patokan pengupahan minimum di daerah masing-masing," ujarnya.

Ia tidak memungkiri dalam realitanya masih ada perusahaan di Bali yang membayar upah lebih rendah dari UMP. Oleh karena itu diperlukan lebih banyak pejabat pengawas fungsional.

"Mereka itu akan mengawasi hal-hal terkait ketenagakerjaan, masalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMP, pihak yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin dan sebagainya," ucapnya.

Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan ia akan menyetujui berapapun besaran UMP yang diputuskan Dewan Pengupahan.

"Karena hal itu tentunya sudah berunding dengan memperhatikan segala hal. Saya tidak mau memaksakan harus sekian. Prinsipnya berapa yang diputuskan Dewan Pengupahan itulah yang diputuskan, biar semua enak, jangan ribut-ribut," katanya. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013