Sangatta (Antara Bali) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, H.Fahmi Rasyad mengatakan kekurangan persediaan buku nikah atau kutipan akta nikah dalam waktu dekat akan segera teratasi.

Kekosongan buku nikah di berbagai daerah juga dialami Kutai Timur, tetapi tidak semuanya KUA kosong, namun hanya terjadi di KUA Sangatta Utara dan KUA Sangatta Selatan, kata Fahmi Rasyad di Sangatta, Sabtu.

"Yang kosong hanya dialami KUA Sangatta Utara dan Selatan karena angka nikah cukup tinggi, sedangkan KUA di kecamatan lain masih banyak stok karena yang nikah kurang," katanya.

Diakatakan Fahmi Rasyad, berdasarkan catatan dan laporan dari KUA Sangatta Utara, bahwa hingga saat ini terdapat 20 pasangan pengantin baru belum dapatkan buku nikah karena stok kosong.

Memang ada 20 pasang pengantin hanya diberikan Akta Nikah sementara yang ditanda tangani Kepala KUA dan di stempel resmi jadi bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

"Meskipun mereka hanya memiliki buku nikah sementara tapi itu sah karena sudah tercatat resmi Kantor Urusan Agama," kata Fami menambahkan.

Ia mengatakan bahwa urusan buku nikah itu merupakan wewenang dan tanggung jawab Kemenag pusat. Kalau daerah hanya mendapat distribusi sesuai kebutuhan. (LHS)

Pewarta: Oleh Adi Sagaria

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013