Singaraja (Antara Bali) - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyikapi keluhan sejumlah guru, khususnya di Kecamatan Buleleng atas belum cairnya dana TPG non sertifikasi sebagai dugaan korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Singaraja, Wayan Suardi di Singaraja, Rabu membenarkan, pihaknya kini mulai membuka penyidikan terhadap dana TPG non sertifikasi di UPP Buleleng.

Ia mengatakan, respon itu diawali dengan memeriksa tiga orang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng untuk dimintai keterangan seputar dana TPG itu.

Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Dewa Ketut Manuaba serta Kepala UPP Buleleng Gede Wardana. Sementara seorang lagi adalah pembantu bendahara atau juru bayar di UPP Buleleng.

Wayan Suardi belum menyebut nama tersangka dalam kasus tersebut, Kejaksaan kini masih melakukan pengembangan karena ditengarai calon tersangka yang dibidik Kejari Singaraja juga menyalahgunakan uang lauk pauk, ULP guru.

"Belum ada tersangka, tapi yang mengarah sudah ada ke satu nama. Ini juga kan masih awal penyidikan, tidak langsung penetapan tersangka. Penyidikan itu kan menyita alat bukti dan menetapkan tersangka," ujar Wayan Suardi.

Meski tidak menyebut nama, diperkirakan Kejaksaan dalam kasus TPG Non Sertifikasi itu membidik Cening Arca, mantan Bendahara UPP Kecamatan Buleleng yang kini telah dibebas tugaskan dari jabatannya, bahkan disebut-sebut dana yang salahgunakan itu mencapai Rp150 juta lebih.

Meskipun belakangan beberapa dana tersebut sudah dikembalikan, paska dipanggil oleh Inspektorat Buleleng. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013