Denpasar (Antara Bali) - Pengamat politik Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar Drs I Wayan Sidemen MSi mengatakan, pengaturan pemasangan Baliho dan alat peraga menguntungkan calon legislatif (Caleg) dengan biaya yang minim.
"Yang Terpenting adalah tidak ada biaya `jor-joran` untuk kampaye dan menghindari timbulnya persaingan tidak sehat di antara caleg," Kata Pengamat I Wayan Sidemen MSi di Denpasar, Rabu.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unwar Denpasar menilai, perlunya caleg memasyarakatkan diri sebelum maju menjadi calon anggota dewan.
"Jangan hanya akan menjadi caleg baru turun dan bersosialisasi ke masyarakat," ujar Wayan Sidemen.
"Akan lebih bagus jika sebelum menjadi caleg sudah dikenal oleh masyarakat, apalagi ketika sudah menjabat baru terkenal," kata Sidemen.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, gedung pendididkan, jalan protokol, taman dan pepohonan kota diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17.
Sedangkan pada pasal 17 hurup b, diatur partai politik dan calon anggota DPD hanya memasang satu unit baliho atau papan reklame untuk setiap desa/kelurahan, yang penentuan tempatnya dilakukan KPU bersama pemerintah kabupaten.
Sidemen menambahkan yang terpenting adalah bagaimana komitmen dari para calon yang kelak akan menduduki kursi di dewan. "Komitmen bagaiamana membawa aspirasi jika sudah terpilih, jangan begitu saja menghilang dan sulit untuk dihubungi. Sangat penting para pejabat legislatif membangun komunikasi dengan rakyat," ujarnya.
Bagi para caleg muda Sidemen mengharapkan Jangan hanya sekedar ikut-ikutan apalagi hanya untuk memenuhi kuota. " Caleg muda harus memiliki integritas dan independen dan bisa menjaga nama baik diri sendiri, partai politik yang mengususng serta bisa bertanggung jawab kepada rakyat," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Yang Terpenting adalah tidak ada biaya `jor-joran` untuk kampaye dan menghindari timbulnya persaingan tidak sehat di antara caleg," Kata Pengamat I Wayan Sidemen MSi di Denpasar, Rabu.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unwar Denpasar menilai, perlunya caleg memasyarakatkan diri sebelum maju menjadi calon anggota dewan.
"Jangan hanya akan menjadi caleg baru turun dan bersosialisasi ke masyarakat," ujar Wayan Sidemen.
"Akan lebih bagus jika sebelum menjadi caleg sudah dikenal oleh masyarakat, apalagi ketika sudah menjabat baru terkenal," kata Sidemen.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, gedung pendididkan, jalan protokol, taman dan pepohonan kota diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17.
Sedangkan pada pasal 17 hurup b, diatur partai politik dan calon anggota DPD hanya memasang satu unit baliho atau papan reklame untuk setiap desa/kelurahan, yang penentuan tempatnya dilakukan KPU bersama pemerintah kabupaten.
Sidemen menambahkan yang terpenting adalah bagaimana komitmen dari para calon yang kelak akan menduduki kursi di dewan. "Komitmen bagaiamana membawa aspirasi jika sudah terpilih, jangan begitu saja menghilang dan sulit untuk dihubungi. Sangat penting para pejabat legislatif membangun komunikasi dengan rakyat," ujarnya.
Bagi para caleg muda Sidemen mengharapkan Jangan hanya sekedar ikut-ikutan apalagi hanya untuk memenuhi kuota. " Caleg muda harus memiliki integritas dan independen dan bisa menjaga nama baik diri sendiri, partai politik yang mengususng serta bisa bertanggung jawab kepada rakyat," katanya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013