Denpasar (Antara Bali) - Pekerja teknologi informasi terancam hukuman penjara seumur hidup setelah kedapatan hendak mengambil narkotika jenis "methylenedioxyamphetamine" (MDA) di kantor Pos kawasan Kuta, Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, terdakwa Vicky Adi Priono (27) didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 yang menyatakan bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mati.

Mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan tdiak keberatan. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Vicky dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Suweda itu.

Dalam sidang itu, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dengan alasan tidak memiliki biaya sewa pengacara.

Vicky yang mengaku bekerja sebagai tenaga TI paruh waktu itu ditangkap polisi pada 29 Juli 2013 karena kedapatan hendak mengambil barang kiriman di kantor Pos di Jalan Kediri, Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam kiriman tersebut, aparat menemukan 104 butir MDA yang dibungkus seperti surat dokumen. (WRA) 

Pewarta: Oleh E Fransiska

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013