Denpasar (Antara Bali) - Pengurus partai politik diminta tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus korupsi untuk mencegah lunturnya kepercayaan publik.

"Sebaiknya parpol tidak perlu beri bantuan hukum, apalagi kepada kadernya yang jelas-jelas melakukan korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr Nyoman Subanda, Kamis.

Ia juga meminta pengurus parpol membiarkan proses hukum terhadap kadernya berjalan apa adanya tanpa intervensi politik dari parpol yang bersangkutan.

"Parpol justru harus mendukung upaya penegakan hukum dan jangan memengaruhi putusan hukum," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undiknas itu.

Subanda menambahkan bahwa jika ada kader salah satu parpol yang tersangkut kasus pelanggaran hukum, maka sebaiknya menggunakan perangkat hukum sendiri. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013