Negara (Antara Bali) - Penataan di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana yang merupakan pintu gerbang Bali, harus menunggu dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

"Kami tidak boleh bekerja sendiri, untuk membangun  berbagai infrastruktur di Gilimanuk. Harus koordinasi dulu, dengan satuan kerja yang ada di pusat," kata Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana, Suherman, di Negara, Selasa.

Ia mencontohkan, rencana Pemkab Jembrana untuk membuat taman pembatas jalan di jalan raya Gilimanuk, dengan tujuan agar saat arus mudik pembatas jalan tidak menggunakan drum, belum bisa dilaksanakan.

"Kami tidak diijinkan oleh satuan kerja pusat yang menangani masalah jalan. Padahal anggaran untuk itu sudah ada di APBD 2013," ujarnya.

Menurut Suherman, satuan kerja tersebut beralasan, pembangunan infrastruktur di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, yang merupakan jalan nasional merupakan tanggungjawab mereka.

"Katanya mereka yang akan membangun pembatas jalan tersebut, setelah dilakukan pelebaran. Karena memang bukan wewenang pemkab, kami hanya bisa menurut saja," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013