Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Klungkung terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Dermaga Gunaksa.
"Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan, tiga di antaranya pejabat pemkab," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Suhadi di Semarapura, Minggu.
Dari ketiga pejabat itu, dua di antaranya adalah I Wayan Tika selaku staf Bupati Klungkung yang pada saat korupsi terjadi menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom dan Anak Agung Ngurah Agung selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Pihak kejaksaan menemukan kejanggalan terkait pengadaan lahan untuk persandaran kapal tradisional dari dan menuju Nusa Penida itu mengenai harga tanah yang mencapai Rp14 juta per are melalui perantara.
Padahal pemilik lahan menjual kepada perantara hanya Rp8 juta per are. "Kejanggalan ini yang coba kami dalami," kata Suhadi. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan, tiga di antaranya pejabat pemkab," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Suhadi di Semarapura, Minggu.
Dari ketiga pejabat itu, dua di antaranya adalah I Wayan Tika selaku staf Bupati Klungkung yang pada saat korupsi terjadi menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom dan Anak Agung Ngurah Agung selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Pihak kejaksaan menemukan kejanggalan terkait pengadaan lahan untuk persandaran kapal tradisional dari dan menuju Nusa Penida itu mengenai harga tanah yang mencapai Rp14 juta per are melalui perantara.
Padahal pemilik lahan menjual kepada perantara hanya Rp8 juta per are. "Kejanggalan ini yang coba kami dalami," kata Suhadi. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013