Semarapura (Antara Bali)- Personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar razia penduduk pendatang sebagai upaya preventif terhadap penyusup menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali.
"Sasaran utama kami di Kecamatan Dawan dan Kecamatan Gunaksa yang merupakan kantong duktang (penduduk pendatang)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Klungkung I Nyoman Sucitra di Semarapura, Jumat.
Di dua lokasi itu, petugas mendapati 25 orang penduduk pendatang tidak memiliki dokumen kependudukan. Kebanyakan dari mereka berasal dari Kabupaten Banyuwangi (Jatim), Kabupaten Jepara (Jateng), Lombok (NTB), dan beberapa dari kabupaten di Bali.
"Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh dan tukang bangunan," kata Nyoman Sucitra.
Mereka yang terkena razia kemudian digiring ke kantor desa terdekat untuk didata dan diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pemkab Klungkung Ketut Suantha menambahkan bahwa para penduduk pendatang yang terjaring razia itu rata-rata baru bekerja selama sepekan.
"Jika mereka tidak mematuhi peraturan, maka langsung akan kami ajukan ke persidangan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Ia mengimbau para penduduk pendatang itu untuk turut membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sasaran utama kami di Kecamatan Dawan dan Kecamatan Gunaksa yang merupakan kantong duktang (penduduk pendatang)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Klungkung I Nyoman Sucitra di Semarapura, Jumat.
Di dua lokasi itu, petugas mendapati 25 orang penduduk pendatang tidak memiliki dokumen kependudukan. Kebanyakan dari mereka berasal dari Kabupaten Banyuwangi (Jatim), Kabupaten Jepara (Jateng), Lombok (NTB), dan beberapa dari kabupaten di Bali.
"Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh dan tukang bangunan," kata Nyoman Sucitra.
Mereka yang terkena razia kemudian digiring ke kantor desa terdekat untuk didata dan diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pemkab Klungkung Ketut Suantha menambahkan bahwa para penduduk pendatang yang terjaring razia itu rata-rata baru bekerja selama sepekan.
"Jika mereka tidak mematuhi peraturan, maka langsung akan kami ajukan ke persidangan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Ia mengimbau para penduduk pendatang itu untuk turut membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013