Denpasar (Antara Bali) - Karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur mendatangi gedung DPRD, Rabu, diterima anggota Komisi IV DPRD Bali, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bali serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar.

Ketua Serikat Pekerja Hotel Bali Hyatt Sanur Wayan Sudarsa mengatakan pihaknya resah terkait surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung November mendatang, dengan alasan hotel tersebut akan direnovasi secara menyeluruh.

Karena itu, kata dia, pihaknya mengadukan permasalahan ini kepada dewan untuk mendapatkan solusi, sehingga karyawan yang masih ingin bekerja atau menolak di-PHK ada jalan keluarnya.

"Kami sudah sempat bertemu dan berdialog terkait masalah yang dihadapi para karyawan. Memang pihak pemilik perusahaan (direksi) melakukan PHK. Dan sekitar 200 karyawan akan bersedia menerima keputusan tersebut," katanya.

Namun karyawan yang berjumlah 114 orang, kata dia, masih tetap ingin bekerja di lingkungan hotel tersebut. Terkait ke-114 orang karyawan tersebut belum mendapat jawaban dari pihak direksi.

"Mereka sampai saat belum mendapatkan kepastian. Apakah selama renovasi hingga selesai pembangunan statusnya bagaimana? Ini yang kami ingin sampaikan kepada anggota dewan. Sebab dari pihak direksi hotel tampaknyamemaksa agar mau karyawan tersebut menerima keputusan dari direksi berupa PHK," kata Sudarsa yang didampingi Ketua Regional Bali Serikat Pekerja Mandiri Anak Agung Sagung Rat Mudiani.

Febby dari Perwakilan Direksi Bali Hyatt Sanur di hadapan anggota dewan mengatakan pihaknya sudah memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk melakukan PHK.

"Kami sudah memenuhi ketentuan UU dalam melakukan PHK. Termasuk juga kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi pihak manajemen hotel. Kami melakukan PHK bagian dari efisiensi kerja. Bahkan dari dulu juga kami melakukan efisiensi kerja dengan pemangkasan karyawan," katanya.

Mendengar jawaban dari pihak perwakilan perusahaan memberi alasan seperti itu, sontak dari anggota dewan tidak terima penyataan yang dilontarkan pihak manajemen dan direksi hotel tersebut.

"Langkah itu memang benar semua kewajiban harus dipenuhi berdasarkan UU ketenagakerjaan, Tetapi pihak perusahaan tidak serta merta melakukan PHK. Tapi ada jalan lain, seperti merumahkan selama hotel itu direnovasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta.

Ia mengatakan persoalan itu tidak sampai disitu saja, tapi perlu diingat oleh pihak pemilik perusahaan, bahwa ratusan karyawan masih menginginkan kerja di hotel tersebut jika telah selesai direnovasi.

"Tapi jawaban pihak hotel sangat tidak memberi perhatian dan rasa kepedulian mendirikan hotel di Pulau Dewata. Sebab keberadaan hotel karena didukung oleh karyawan bersangkutan, majunya hotel itu berkat karyawan itu sendiri. Tetapi kemudian melakukan PHK. Apakah ini namanya berpihak terhadap masyarakat lokal," kata Parta, politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.

Parta menambahkan terkait permasalahan ini harus semua pihak peduli, jangan sampai terjadi PHK sepihak, apalagi sampai ada intimidasi dari perusahaan agar mau karyawan tersebut menerima opsi paket PHK tersebut.

"Ini menjadi perhatian kita semua. Tolong juga media massa untuk mengawal terkait permasalahan ini," kata politikus PDIP itu.

Anggota dewan lain, Wayan Rawan Atmaja dengan tegas mengatakan kalau pihak hotel bersikap seperti itu, apakah tidak memikirkan dibalik 114 karyawan ada yang merasa dirugikan, yakni anak-anak dan keluarga para karyawan tersebut.

"Pihak manajemen hotel harus memikirkan dampak dari PHK tersebut. Jangan merasa dihutungkan sepihak saja. Semestinya dalam kurun waktu renovasi karyawan itu diberi pesangon selama dirumahkan. Dan mereka juga masih berstatus karyawan hotel. Bukan melakukan PHK," kata politikus asal Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Ia mencontohkan, waktu renovasi Hotel Putri Bali Nusa Dua, karyawannya dirumahkan dan tetap mendapat gaji pokok. Mereka dalam waktu tertentu juga dipekerjakan untuk mengawasi proyek dan lainnya.

"Semestinya manajemen Hotel Bali Hyatt Sanur mengikuti langkah seperti itu, bukan melakukan PHK," katanya.

Cokorda Asmara Putra juga membeberkan terkait bagaimana aturan ketenagakerjaan, temasuk juga mempekerjakan karyawan di hotel.

"Saya tahu banyak soal tenaga kerja hotel. Pelayanan hotel minimal satu kamar berbanding satu karyawan. Apalagi Hotel Hyatt Sanur sesuai dengan keterangan pihak manajemen mempekerjakan sekitar 300 orang dari jumlah kamar yang mencapai 500 unit. Ini jelas pelayanan tidak berimbang. Dan memporsir karyawan dengan bekerja dua kali lipat dari ketentuan peraturan," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan mengacu pada UU Ketenagakerjaan, bila ada permasalahan atau PHK ada aturannya.

"Kami harapkan pihak manajemen melakukan langkah-langkah penyelesaian internal dulu sebelum melakukan PHK. Perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawannya, tetapi harus ada alasan kuat, seperti perusahaan tersebut pailit. Hotel ini kan hanya melakukan renovasi, mengapa sampai terjadi PHK. Padahal karyawan tersebut masih sanggup bekerja jika hotel rampung direnovasi," katanya.

Pertemuan antara anggota dewan dan instansi pemerintah dengan manajemen hotel dan karyawan hotel belum ada titik temu. Sehingga karyawan akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Bali yang rencananya pada 27 September mendatang. (LHS)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013