Negara (Antara Bali) - Forum Daerah (Forda) LSM Jembrana, minta Kejari Negara tidak tebang pilih, setelah menjadikan mantan Bendahara KPU Jembrana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Selain bendahara, kejaksaan harus mengembangkan kasus ini. Seperti yang saya katakan sejak awal, ada indikasi kuat atasan bendahara tersebut juga terlibat," kata Koordinator Forda LSM Jembrana, Ketut Sujana alias Cong, di Negara, Selasa.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomer 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 22 ayat e disebutkan, Ketua KPU kabupaten/kota adalah atasan langsung bendahara belanja hibah.

"Tugas atasan langsung adalah mengawasi pengelolaan keuangan, tidak bisa lepas tangan begitu saja," ujarnya.

Terkait kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan status tersangka mengarah kepada mantan Bendahara KPU Jembrana, I Kade AK.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013