KPK Percepat Penyidikan Kasus Century

Selasa, 10 September 2013 21:19 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Upaya KPK untuk mempercepat tetap ada dan terlihat dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Century yang hampir setiap hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan penyidikan kasus Bank Centry karena berkas-berkas yang sedang dikumpulkan lebih banyak dibanding kasus lain.

"Tidak ada muatan lain di luar persoalan hukum," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, juga terkendala jumlah penyidik yang menangani kasus karena satu penyidik KPK menangani empat hingga lima kasus korupsi.

"KPK ingin cepat selesai, tapi bukan berarti asal-asalan. KPK harus membuktikan berkas yang ditemukan valid atau tidak," kata Johan.

Tim Penyidik KPK, pada Selasa, memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Judul kasusnya kan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Artinya, digali apakah keputusan pemberian FPJP dalam penetapan Bank Century itu ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan tentang keterangan Fuad bahwa kegagalan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.

KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (WRA)

Pewarta: Oleh Imam Santoso

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013

Terkait

PPP tunggu sikap Presiden Jokowi terkait UU KPK

Minggu, 29 September 2019 20:22

KPK: Kasus Bank Century tetap diteruskan

Sabtu, 19 Mei 2018 10:48

RI Minta RRT Kembalikan Aset Century

Selasa, 21 April 2015 10:48

KPK akan Gelar Perkara Terkait Century

Selasa, 9 Desember 2014 14:14

Johan: Pimpinan KPK Tidak Berbohong

Senin, 8 Desember 2014 14:05
Terpopuler