Negara (Antara Bali) - DPRD Jembrana menghentikan proses surat pengunduran diri anggota dewan yang pindah partai, mengacu dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir aturan pemilu terkait hal tersebut.

"Kami mengacu dari putusan MK, karena itu merupakan produk perundang-undangan. Selain itu, induk partai dari dewan yang pindah partai tersebut juga tidak keberatan," kata Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, di Negara, Selasa.

Ia tidak menampik, ada Surat Edaran (SE) Mendagri, yang mengatur dewan pindah partai harus mundur sebagai anggota legislatif, namun menurutnya, SE tersebut masih dibawah undang-undang.

"Dalam mengambil keputusan terkait hal ini, kami mengacu dari peraturan yang lebih tinggi yaitu putusan MK. Kalau SE itu kan tingkatannya masih dibawah undang-undang," ujar Sugiasa.

Dia mengaku, induk partai dari dewan yang pindah partai untuk Pemilu Legislatif 2014, sudah mengirim surat resmi kepada pihaknya, yang intinya tidak akan menarik mereka dari keanggotaan di DPRD Jembrana.

Dalam Pemilu Legislatif 2014, ada 4 anggota DPRD Jembrana yang pindah partai politik, masing-masing Nyoman Yudi Wartono, I Gede Agus Sanjaya dan I Ketut Suarta dari PNBKI ke Hanura, dan I Komang Sutarjana dari PKPB juga ke Hanura.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013