Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim dalam sidang dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah, mengancam memidanakan saksi Ridwan Hakim karena dianggap tidak memberikan keterangan sebenarnya.

"Kami ingatkan kepada saksi untuk memberikan keterangan dengan benar. Konsekuensinya, Anda bisa dianggap melanggar Pasal 22 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Pasal 22 yang dimaksud adalah Pasal 22 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hal itu dinyatakan hakim karena Ridwan yang adalah anak dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin kerap berkelit dengan menjawab tidak tahu mengenai persoalan pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Contohnya mengenai pertemuan di Kuala Lumpur pada 20 Januari 2013 Ridwan mengaku hanya kebetulan bertemu dengan Fathanah.

"Saya bertemu dengan Fathanah secara kebetulan, saya datang ke Kuala Lumpur bersama dengan ustad Luthfi Hasan Ishaaq. Saya diajak karena di sana ada acara PKS dan kebetulan saya banyak teman di sana," ungkap Ridwan. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013