Denpasar (Antara Bali) - Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Kota Denpasar I Ketut Resmiyasa mendorong pemerintah kota setempat membentuk tim khusus monitoring dan evaluasi kawasan jalur hijau yang akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Selama ini kami melihat untuk penegakan aturan jalur hijau selalu blunder dan ada ewuh-pakewuh, apalagi jumlah petugas Satpol PP juga belum maksimal," katanya di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan tim monitoring khusus untuk mengevaluasi jalur hijau itu nantinya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Denpasar yang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Telkom.

"Ibaratnya instansi di luar Pemkot Denpasar itu yang menjadi tukang jegal ketika ada pihak yang bersikukuh membangun di kawasan jalur hijau," ujar pimpinan fraksi dari gabungan partai PNI Marhaenisme, Gerindra, Hanura dan Partai Peduli Rakyat Nasional itu.

Jika dalam tim sudah terjalin koordinasi yang baik, maka ketika ada yang melanggar pembangunan jalur hijau, harapannya Pemkot Denpasar dapat segera mengomunikasikan pada PLN untuk tidak mengalirkan listrik ke daerah itu dan hal yang sama dikoordinasi dengan Telkom supaya tidak memberikan sambungan telepon.

"Demikian juga dengan pihak BPN, kalau sudah tahu tempat yang akan dibangun warga misalnya merupakan kawasan jalur hijau, seharusnya dapat memberikan penjelasan sejak awal dan jika perlu jangan menerbitkan sertifikat kepemilikan," ucap legislator yang berniat maju pada Pemilu 2014 lewat Gerindra itu.

Ia menambahkan, untuk efektivitas dari tim monitoring tersebut, sebelumnya harus dibangun hubungan yang harmonis dan terjalin ikatan emosional yang baik antara Pemkot Denpasar dengan pihak terkait.

Kalau belum ada ikatan emosional yang baik, kata dia, bisa jadi kebijakan atau kerja sama yang dibuat pemerintah hanya gencar saat awal terbentuk.

"Contohlah pelanggaran pembangunan kawasan jalur hijau di Jalan Tukad Balian dan Sedap Malam, Denpasar, sampai saat ini seakan tidak bisa terkendali. Instansi terkait terlihat ewuh-pakewuh menegakkan aturan," kata Resmiyasa.

Coba saja kalau PLN tidak mau mengalirkan listrik pada perumahan yang melanggar jalur hijau, kata Resmiyasa, orang tentu akan jadi berpikir juga untuk memaksakan diri membangun di sana.

Sementara itu, Humas PLN Bali Agung Mastika mengaku selama ini tidak ada permintaan dari instansi pemerintah daerah yang meminta tidak mengalirkan listrik ke kawasan jalur hijau, atau kawasan larangan lainnya.

"Prosedurnya, setiap pemohon yang memiliki KTP sesuai domisili maka akan diterima. Jika Denpasar ingin kondisi demikian, kami minta Pemkot Denpasar supaya bersurat resmi ke PLN Bali dan kami akan kirimkan ke pusat," katanya.

Namun, secara umum ia melihat belum menemukan adanya aturan yang memperbolehkan tidak mengalirkan listrik ke bangunan di jalur hijau.(LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013