Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Sektor Denpasar Selatan telah menyebar foto dan identitas tersangka, Gede Budi Setiawan yang diduga menipu seorang vokalis grup band lokal sebesar Rp600 juta, ke seluruh polda di Indonesia.

"Kami sudah menyebar foto-foto tersangka sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengetahui di mana tersangka bersembunyi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, Selasa.

Dengan disebarnya foto tersangka ke seluruh polda di Tanah Air dan melalui kerja sama dengan jajaran Polri, pihaknya mengharapkan agar bos bisnis properti itu segera tertangkap.

Menurut dia, pihaknya sudah berupaya keras untuk bisa menangkap tersangka yang telah ditetapkan buron sejak empat tahun.

Dia menjelaskan bahwa dari sejumlah informasi, tersangka diketahui berada di Jakarta, namun hal tersebut masih belum jelas.

"Kami mendapat informasi kalau dia (tersangka) ada di Jakarta, tetapi tidak ada yang tahu di mana tepatnya tersangka tinggal," ujarnya.

Dia mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui atau pernah melihat tersangka, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Pihaknya berjanji untuk mengungkap kasus penipuan itu dengan tidak akan menutup kasus itu.

"Kami tidak mungkin meninggalkan kasus ini. Kami berusaha terus mengumpulkan informasi di lapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka," terangnya.

Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Made Widiarta alias Dek Ges, seorang vokalis grup band lokal di Pulau Dewata atas kasus penipuan yang menimpa dirinya dengan kerugian mencapai Rp600 juta pada tahun 2008 lalu.

Namun hingga saat ini, polisi belum berhasil menangkap tersangka yang sebelumnya merupakan rekan korban.

Kepada korban, tersangka sebelumnya sempat menjanjikan akan membayar hutangnya, namun hal itu hanya janji belaka.

Ayah korban, I Wayan Sujena mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian dan tak ingin ada proses kekeluargaan.

"Kami tidak ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Kami minta tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Dwa)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013