Singaraja (Antara Bali) - Kementerian Kehutanan mengundang Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng dan manajemen Hotel Shorea Resort untuk dimintai klarifikasi terkait sengketa pajak hotel dan restoran yang beroperasi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) itu.
"Kami akan memenuhi undangan dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Selasa (30/7) besok," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Senin.
Ia menginginkan tunggakan pajak hotel yang berlokasi di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu tuntas saat dia dan pihak hotel memberikan penjelasan di Kemenhut.
Erawan mengungkapkan bahwa kewajiban perpajakan Shorea Resort yang tidak disetor ke daerah itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bali tahun 2010-2011 sebesar Rp483 juta lebih.
Namun pihak hotel hanya membayar Rp17,9 juta pada 24 November 2011 sehingga tunggakan pajak tersisa Rp465 juta lebih.
Pihak hotel berpegang pada Surat Edaran Menhut terkait pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami akan memenuhi undangan dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Selasa (30/7) besok," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Senin.
Ia menginginkan tunggakan pajak hotel yang berlokasi di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu tuntas saat dia dan pihak hotel memberikan penjelasan di Kemenhut.
Erawan mengungkapkan bahwa kewajiban perpajakan Shorea Resort yang tidak disetor ke daerah itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bali tahun 2010-2011 sebesar Rp483 juta lebih.
Namun pihak hotel hanya membayar Rp17,9 juta pada 24 November 2011 sehingga tunggakan pajak tersisa Rp465 juta lebih.
Pihak hotel berpegang pada Surat Edaran Menhut terkait pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013