Singaraja (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaporkan manajemen Hotel Waka Shorea ke Kejaksaan Negeri Singaraja terkait tunggakan pajak senilai Rp450 juta terhitung sejak 2010.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif pada hari Selasa (23/7), tapi menemui jalan buntu sehingga kami harus menempuh jalur hukum," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Rabu.
Saat ini pihak Dispenda Buleleng sedang menyiapkan materi laporan ke kejaksaan. Erawan berencana membawa kasus tersebut ke Kejari Singaraja pada Jumat (26/7) depan.
Hotel Waka Shorea yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menolak membayar pajak hotel dan restoran ke pemerintah daerah dengan dalih memanfaatkan lahan konsesi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif pada hari Selasa (23/7), tapi menemui jalan buntu sehingga kami harus menempuh jalur hukum," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Rabu.
Saat ini pihak Dispenda Buleleng sedang menyiapkan materi laporan ke kejaksaan. Erawan berencana membawa kasus tersebut ke Kejari Singaraja pada Jumat (26/7) depan.
Hotel Waka Shorea yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menolak membayar pajak hotel dan restoran ke pemerintah daerah dengan dalih memanfaatkan lahan konsesi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013