Denpasar (Antara Bali) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof I Gusti Ngurah Wairocana mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan berpikir positif dan dengan kepala dingin dalam menyikapi reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung.
"Seyogyanya para akademisi juga bisa melihat dari berbagai sisi sehingga bisa diambil kesimpulan yang tepat," katanya di Denpasar, Selasa.
Dia menilai wajar adanya kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap rencana reklamasi itu. Demikian pula dengan penolakan dari berbagai komponen masyarakat itu juga baik sebagai kritik terhadap pemerintah.
"Namun, harus dilihat juga kajian secara objektif dan jangan sampai selalu pikiran diarahkan pada kecurigaan. Jika nanti dari uji kelayakan (feasibility study) dan Amdal tidak layak, memang harus ditolak," ujarnya.
Di sisi lain, menyikapi Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, Wairocana tidak mau mengomentari sah atau tidak sah.
"Meskipun FS (feasibility study) Teluk Benoa itu dasarnya melihat dari aspek teknis, semestinya tidak boleh juga mengabaikan tinjauan hukumnya," ujarnya.Ia menilai percuma sudah meneliti terlalu jauh, ternyata tidak sesuai dengan aturan.
"Dari SK itu memang ada beberapa yang janggal, di antaranya dari sisi apa yang mau dibuat dari pemberian izin itu dan kemudian apa imbasnya yang bisa didapatkan masyarakat kita," ucap Wairocana.
Selain itu, hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud yang belum final tetapi dijadikan pertimbangan SK, itu tidak tepat dilihat dari kaidah hukum. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Seyogyanya para akademisi juga bisa melihat dari berbagai sisi sehingga bisa diambil kesimpulan yang tepat," katanya di Denpasar, Selasa.
Dia menilai wajar adanya kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap rencana reklamasi itu. Demikian pula dengan penolakan dari berbagai komponen masyarakat itu juga baik sebagai kritik terhadap pemerintah.
"Namun, harus dilihat juga kajian secara objektif dan jangan sampai selalu pikiran diarahkan pada kecurigaan. Jika nanti dari uji kelayakan (feasibility study) dan Amdal tidak layak, memang harus ditolak," ujarnya.
Di sisi lain, menyikapi Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, Wairocana tidak mau mengomentari sah atau tidak sah.
"Meskipun FS (feasibility study) Teluk Benoa itu dasarnya melihat dari aspek teknis, semestinya tidak boleh juga mengabaikan tinjauan hukumnya," ujarnya.Ia menilai percuma sudah meneliti terlalu jauh, ternyata tidak sesuai dengan aturan.
"Dari SK itu memang ada beberapa yang janggal, di antaranya dari sisi apa yang mau dibuat dari pemberian izin itu dan kemudian apa imbasnya yang bisa didapatkan masyarakat kita," ucap Wairocana.
Selain itu, hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud yang belum final tetapi dijadikan pertimbangan SK, itu tidak tepat dilihat dari kaidah hukum. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013