Tabanan (Antara) - Polisi menahan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, terkait kasus penganiayaan terhadap pemilik gerai telepon seluler.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Tabanan, Ajun Komisaris Nyoman Sugitayasa, Selasa.
Komang Yuda (33) yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan itu menganiaya korban, Toni (33), saat menjalankan tugas penertiban pajak, Senin (1/7) lalu.
Tersangka yang saat itu mengenakan seragam lengkap mencopoti beberapa umbul-umbul dan papan lampu Felice Cell di Jalan Soekarno, Tabanan.
Korban sempat mempertanyakan ulah pelaku. Namun dijawab dengan pukulan oleh pelaku yang saat itu menjalankan tugas bersama tiga rekannya.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar cukup serius dan kemudian dirawat di RSUD Tabanan," kata Sugitayasa.
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Tabanan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kami tahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek," katanya.
kibat perbuatannya itu, Yuda dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Tabanan, Ajun Komisaris Nyoman Sugitayasa, Selasa.
Komang Yuda (33) yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan itu menganiaya korban, Toni (33), saat menjalankan tugas penertiban pajak, Senin (1/7) lalu.
Tersangka yang saat itu mengenakan seragam lengkap mencopoti beberapa umbul-umbul dan papan lampu Felice Cell di Jalan Soekarno, Tabanan.
Korban sempat mempertanyakan ulah pelaku. Namun dijawab dengan pukulan oleh pelaku yang saat itu menjalankan tugas bersama tiga rekannya.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar cukup serius dan kemudian dirawat di RSUD Tabanan," kata Sugitayasa.
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Tabanan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kami tahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek," katanya.
kibat perbuatannya itu, Yuda dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013