Denpasar (Antara Bali) - Tiga orang pemilik dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah jutaan rupiah masing-masing divonis dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni I Gusti Made Oka, Sukardi Anto, dan H Djamaluddin pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyarini.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Hal tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 245 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, serta permohonan para terdakwa agar mendapat keringanan hukuman maka majelis memvonis masing-masing dua tahun penjara. Para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana dan Eddy Artha Wijaya menerima putusan tersebut walaupun lebih ringan enam bulan dari tuntutan. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013