Denpasar (Antara Bali) - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak secara otomatis meningkatkan harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah petani karena HPP ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).

"HPP yang berlaku sekarang sebesar Rp3.300/kg gabah kering giling (GKG) merupakan Inpres yang berlaku sejak awal tahun 2012," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardana di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan meskipun Inpres HPP tersebut baru ditetapkan, karena adanya kenaikan harga BBM dinilai sangat perlu untuk disesuaikan kembali.

Tim Kementerian Pertanian tentu melakukan analisis dan pengkajian untuk menyesuaikan HPP, untuk mengimbangi biaya operasional petani yang semakin besar akibat kenaikan BBM. (M038)

Pewarta: Oleh IK Sutika

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013