Mangapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, meluruskan arti alih fungsi lahan agar masyarakat tidak salah paham.

"Alih fugsi lahan ini memang menjadi permasalahan serius, namun tidak semua lahan kosong yang dialihkan menjadi perumahan atau bangunan lainnya disebut alih fungsi lahan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung I Wayan Suambara saat Rapat Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung di Mangapura, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya yang disebut alih fungsi lahan itu adalah daerah kawasan hijau dialihkan menjadi perumahan atau fungsi lain selain kawasan hijau.

Permasalahan saat ini banyak masyarakat menganggapnya semua lahan yang kosong dialihkan menjadi bangunan merupakan alih fungsi lahan yang tidak ditangani sehingga dianggapnya mengkhawatirkan.

Pihaknya mengakui beberapa daerah terjadi alih fungsi lahan dan sudah dilakukan peninjauan secara mendalam agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, Pemkab Badung juga sudah menerapkan aturan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan yang belakangan ini semakin memprihatinkan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menilai secara cepat terkait alih fungsi lahan, tetapi melakukan peninjauan lebih mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru terhadap wacana tersebut.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013