Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan dari semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Lebih rinci, perusahaan asuransi dimaksud yakni asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Selain itu, kebijakan juga berlaku untuk perusahaan penjaminan syariah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” kata Agus.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

Adapun penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK ini juga tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.

Kewajiban perusahaan asuransi dan penjaminan sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Otoritas memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Dalam siaran pers yang sama, OJK turut mengumumkan kebijakan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi terkait penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:

- penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;

- penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan

- penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa

Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026