Jakarta (ANTARA) - Tokocrypto menilai tren peningkatan pajak transaksi kripto yang menembus Rp1,96 triliun menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto Sefcho Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten.
Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun.
Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026.
Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Adapun data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan sebesar 6,88 persen menjadi Rp8,01 triliun.
Pewarta: Bayu SaputraEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026