Jakarta (ANTARA) - BNI menargetkan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana sekitar Rp28 miliar diselesaikan pekan ini.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.

Menurut dia, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Munadi mengatakan dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Ia menambahkan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Kasus tersebut, lanjut dia, pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.

Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.



Pewarta: Aria Ananda
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026