Denpasar (Antara Bali) - Sedikitnya 14 jenis zat narkoba baru yang ditemukan di Indonesia berencana akan dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menunggu perumusan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
     
"Jenis narkoba baru itu akan kami masukkan ke dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 yang nantinya masuk sesuai golongan dan tinggal nanti dirumuskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN, Charles Victor Sitorus usai Forum Diskusi "Indonesia Darurat Narkoba" di Sanur, Denpasar, Rabu.
     
Pihaknya menyatakan bahwa 14 jenis zat narkoba berbahaya itu merupakan turunan awal dan ada juga yang merupakan zat baru.
     
Dia menyatakan bahwa jenis zat adiktif baru itu merupakan campuran zat-zat narkoba yang belum masuk dalam daftar obat terlarang dalam undang-undang di Indonesia.
     
Meskipun di dunia banyak beredar zat adiktif yang terbuat dari bahan alami maupun sintesis, namun sebagian besar yang beredar merupakan bahan sintesis. "Bukan terbuat dari bahan alami tetapi dibuat campuran," tambahnya. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013