Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar masih menunggu tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara anggota legislaif hingga Kamis (27/6).

"Terhitung sejak diumumkan daftar calon sementara (DCS) hingga Kamis (20/6), kami masih menunggu pengaduan dan tanggapan dari masyarakat," kata Ketua KPU Denpasar Made Gede Ray Misno di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, sanggahan terhadap DCS ini bisa disampaikan secara tertulis dengan mengirim surat tanggapan ke KPU Denpasar, ke Jalan Raya Puputan Renon, via email resmi KPU kpudenpasar@yahoo.com, atau melalui faksimil 0361-264991.

Kalau lewat dari batas waktu tersebut, tanggapan masyarakat terhadap DCS ke KPU akan ditolak.

Dikatakannya, jika sampai akhir batas waktu tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka 376 nama yang masuk di DCS dipastikan sudah masuk daftar calon tetap (DCT).

"Kami tidak lagi menerima tanggapan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan," ucapnya. KPU Denpasar sebelumnya mengumumkan 376 nama DCS yang akan memperebutkan 45 kuota kursi yang tersedia di DPRD Kota Denpasar.

Masyarakat diberikan waktu sekitar dua pekan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan tersebut ada, akan dilakukan klarifikasi pada parpol bersangkutan, dan diberikan waktu dari 28 Juni hingga 4 Juli 2013.

"Jika seandainya terbukti dari tanggapan masyarakat itu, misalnya ada ijazah palsu, tersangkut kasus pidana atau lainnya, berkasnya yang diserahkan ke KPU harus sudah lengkap karena tidak ada perbaikan lagi," katanya. (LHS)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013