London (Antara Bali) - Amnesty International minta Pemerintah Indonesia mengambil langkah segera untuk melindungi lebih baik para pekerja rumah tangga baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri. 

        Permintaan itu disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada Anatara London Senin sehubungan dengan ditetapkannya 16 Juni menandai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 merayakan ulang tahun kedua diadopsinya tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, tonggak penting hukum perjanjian internasional yang menetapkan standar internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.

Jutaan pekerja rumah tangga Indonesia di dalam negeri dan yang bekerja di luar negeri seperti di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura, banyak dari upaya perlindungan belum menjadi kenyataan, berujung pada eksploitasi dan perlakuan buruk yang dialami mereka.

Para pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri secara rutin menjadi korban perdagangan untuk kerja paksa dan korban penipuan kontrak, dan biaya rekrutmen yang terlalu mahal, sementara mereka yang bekerja di dalam negeri tidak mendapat hak legal dan hak pekerjaan yang setara seperti pekerja lainnya di Indonesia.

Karena karakter kerjanya yang terisolasi, para pekerja rumah tangga juga beresiko terhadap perlakuan fisik dan psikologis yang buruk, dan pelecehan seksual, ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh Zeynita Gibbons

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013