Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan 100 unit kursi roda kepada penyandang disabilitas fisik melalui Dinas Sosial dan Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S).

"Kami menyerahkan secara simbolis bantuan kursi roda kepada masyarakat. Bantuan ini merupakan perhatian Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Denpasar Ayu Kristi Arya Wibawa di Graha Nawasena Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bantuan kursi roda tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar Tahun 2026 melalui program pengadaan alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memenuhi hak dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kemandirian penerima manfaat.

Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, terutama dalam mendukung aktivitas sehari-hari di rumah maupun saat menjalani pengobatan.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memberikan kemudahan bagi penerima dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Ayu Kristi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Denpasar Yudya Putri mewakili Kepala Dinas Sosial menjelaskan pada tahun 2026 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial melaksanakan program pengadaan alat bantu kesehatan berupa kursi roda sebanyak 100 unit yang diperuntukkan bagi masyarakat Denpasar yang membutuhkan.

Menurut dia, pengadaan alat bantu kesehatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas maupun masyarakat yang memerlukan alat bantu mobilitas.

“Kami berharap bantuan kursi roda ini dapat meningkatkan kualitas hidup serta kemandirian masyarakat penerima manfaat,” kata Yudya Putri.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026