Amlapura (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem menolak laporan pelanggaran Pilkada Bali yang diajukan kubu pasangan calon Anak Agung Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.

"Mereka melaporkan adanya 17 pelanggaran di sejumlah TPS saat Pilkada Bali pada 15 Mei lalu. Tapi setelah kami cek, ternyata hanya ada 15 pelanggaran yang terjadi di satu TPS," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem Wayan Widiartana di Amlapura, Jumat.

Dalam laporan itu kubu Puspayoga-Sukrawan menyampaikan ada pelanggaran di tiga desa berbeda, yakni Tianyar Barat, Tianyar Tengah, dan Ban.

Bahkan kubu pasangan calon dari PDIP itu juga melaporkan adanya satu pemilih mencoblos lebih dari sekali. "Namun setelah kami panggil, saksi pelapor malah tidak datang," kata Widiartana. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013