Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Gusti Ngurah Wiranatha membantah tudingan dari sejumlah aktivis lingkungan yang menyebut pihaknya telah menutup-nutupi informasi terkait Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Permintaan informasi dari aktivis lingkungan itu juga sebenarnya salah sasaran ke Dishut Bali karena sudah ada empat orang yang ditunjuk sebagai kuasa Gubernur Bali atas sengketa informasi dengan Walhi Bali itu. Seharusnya domainnya antara pemohon, yakni Walhi Bali dengan kuasa Gubernur Bali selaku termohon," katanya di Denpasar, Jumat.

Sejumlah aktivis lingkungan pada Rabu (5/6) menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Bali segera menyerahkan data salinan informasi terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai. Pernyataan tuntutan keterbukaan informasi terkait izin pengusahaan pariwisata alam disampaikan oleh aktivis dari Sloka Insitute, Frontier Bali, Kekal Bali, dan Walhi Bali.

Mereka menyebut salinan informasi yang belum diberikan sampai saat ini meliputi peta tapal batas areal usaha penyediaan sarana wisata alam atas nama PT Tirta Rahmat Bahari dan buku III tentang rencana desain fisik sarana tersebut.

"Hal yang diminta terakhir ini sebelumnya juga tidak ada pada 11 permohonan data yang dimohonkan kepada Gubernur Bali. Sebelum sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi, delapan diantara 11 informasi yang diminta sudah diberikan," ucapnya.

Sedangkan tiga dokumen sisanya, lanjut dia, juga sudah diserahkan kepada Walhi Bali pada 23 Mei 2013 yang meliputi dokumen surat permohonan rencana pengelolaan hutan mangrove dari PT Tirta Rahmat Bahari Nomor 28.09.10.M.001 tertanggal 28 September 2010, rencana usaha pengusahaan pariwisata alam, dan UKL/UPL pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare.

"Dari tiga dokumen itu ada di dalamnya materi yang dikecualikan meliputi referensi bank, rencana anggaran biaya dan peta desain. Terhadap ketiga hal yang dikecualikan ini juga sudah berdasarkan keputusan sidang di Komisi Informasi Publik Provinsi Bali," ucapnya.

Menurut Wiranatha, kalaupun aktivis lingkungan meminta data itu tentu akan dipelajari dulu tujuan meminta dokumen tersebut. Jangan setelah ada dokumen akan ditafsir-tafsirkan sendiri sehingga dapat menyesatkan masyarakat. "Jika ada masalah mari didiskusikan," ujarnya.

Sementara itu, Suratman, salah satu kuasa Gubernur Bali pada sengketa informasi dengan Walhi Bali mengatakan pihaknya akan memberikan data sesuai dengan yang diminta.

Ia juga membenarkan pernyataan Kadishut Bali yang menyatakan butir dokumen yang diminta aktivis lingkungan tersebut tidak termasuk dalam daftar 11 dokumen yang sebelumnya dimohonkan kepada Gubernur Bali. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013