Denpasar (Antara Bali) - Eksekusi lahan sengketa seluas 715 meter persegi yang dipakai menjadi pertokoan modern di Jalan Pulau Saleus Denpasar diundur oleh pihak panitera dari Pengadilan Negeri setempat, Selasa.

"Kami menunda pelaksanaan eksekusi lahan ini karena melihat situasi yang tidak kondusif," kata Wakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Sulendra.

Pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan yang melihat kondisinya tidak aman jika dipaksakan dilakukan eksekusi.

Selain itu hal tersebut telah dibicarakan dengan pihak pemohon eksekusi Putu Yudistira melalui kuasa hukumnya.

"Sebenarnya tujuan utama kami ke sini tidak untuk langsung mengosongkan pertokoan yang ada dilahan yang disengketakan dan berdasarkan putusan pengadilan dimenangkan oleh pemohon, namun hanya untuk melakukan pengukuran," ujarnya.

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan atas lahan tersebut pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) tidak dapat memastikan objek yang akan diukur itu karena ada perbedaan bukti pemilikan tanah secara tertulis berupa Pipil.

Pihak termohon eksekusi menyatakan bahwa Pipil lahan itu adalah nomor 35 sedangkan milik pemohon adalah Pipil nomor 27. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013