Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyerahkan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD) kepada Mahkamah Agung yang akan digunakan untuk pelayanan Pengadilan Negeri Badung.
“Penyerahan HBMD ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Badung dalam mewujudkan Pengadilan Negeri Badung,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Senin.
Dalam kesempatan itu HBMD yang diserahkan terdiri atas hibah aset tanah, gedung bangunan dan peralatan mesin untuk digunakan Pengadilan Negeri Badung sesuai dengan SK Bupati Badung No. 328/054/HK/2025.
Bupati Adi Arnawa mengatakan meskipun pembangunannya sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, namun dengan komitmen, kolaborasi dan sinergi lintas sektor gedung Pengadilan Negeri Badung akhirnya dapat terwujud.
Menurut dia keberadaan Pengadilan Negeri di Badung juga dinilai sangat tepat apabila melihat Badung yang merupakan daerah kunjungan wisata internasional.
Ia mengungkapkan wilayah Badung juga merupakan salah satu penggerak perekonomian di Bali sehingga akan menimbulkan tingkat kerawanan sosial yang tinggi yang dapat berujung pada proses hukum di pengadilan.
“Jadi dengan terbangunnya gedung Pengadilan Negeri Badung maka akan sangat membantu masyarakat kami dalam hal pelayanan bidang hukum," ungkap dia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menambahkan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Badung.
“Hibah yang diberikan ini adalah bukti komitmen kuat Pemkab Badung dalam mendukung tersedianya sarana dan prasarana penegakkan hukum yang lebih modern, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambah dia.
Ia menjelaskan momentum itu juga sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat pondasi hukum serta pelayanan publik di wilayah Bali.
"Pengadilan Negeri Badung ini adalah pemekaran dari wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Mudah-mudahan pada awal tahun 2026 Kepres tentang pendirian Pengadilan Negeri Badung bisa ditandatangani oleh Presiden," jelas Dwiarso Budi Santiarto.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025