Kuta (Antara Bali) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewajibkan advokat asing yang bekerja di sejumlah kantor advokat di Tanah Air untuk menguasai bahasa Indonesia sehingga memudahkan proses perjanjian kontrak internasional.
     
"Advokat asing wajib berbahasa Indonesia, kami akan bahas ini nanti tanggal 29 Mei," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
     
Menurut dia, saat ini advokat asing yang terdaftar di Peradi mencapai 60 orang yang berasal dari sejumlah negara terutama yang banyak memiliki kepentingan bisnis di Tanah Air.
     
"Mereka berasal dari Australia, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan yang banyak memiliki kepentingan investasi di Indonesia," ujarnya.
     
Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya para advokat asing itu tidak diwajibkan untuk mampu berbahasa Indonesia. Namun untuk saat ini Peradi mewajibkan advokat dari berbagai negara untuk mampu menguasai bahasa Indonesia.
    
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Peradi Denpasar, Putu Suta Sadnyana yang menyatakan bahwa bahasa menjadi kendala bagi advokat di Bali, disamping pemahaman sistem hukum yang berbeda antarnegara.
     
"Di Bali hambatan yang utama dalam menangani kontrak internasional adalah bahasa dan pemahaman sistem hukum yang berbeda," ujarnya.
     
Terkait dengan advokat asing di Bali, Dia mengungkapkan bahwa belum ada permintaan rekomendasi dari kantor advokat untuk memperkerjakan advokat asing.
     
Hingga saat ini, tercatat sekitar 500 advokat yang terdaftar di Peradi Bali. Terkait dengan adanya kasus atau konflik yang timbul akibat kontrak hukum internasional, Putu Suta Sadnyana menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki data berapa jumlah kasus karena kontrak internasional. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013