Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng menolak laporan pelanggaran Pilkada Bali yang disampaikan kubu pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Laporan yang disampaik melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka secara otomatis dinyatakan gugur," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani di Singaraja, Minggu.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 10 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Cara Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, dia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari sejak pelanggaran itu terjadi.
Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buleleng Gede Supriatna melaporkan kecurangan yang terjadi di106 lokasi. Namun Plt Ketua DPRD Kabupaten Buleleng itu tidak bisa menyebutkan lokasi pelanggaran tersebut.
"Kami sudah menyampaikan ke Panwaslu semua dugaan pelanggaran yang kami temukan.Kami siap membantu bukti dan saksi pendukung jika memang Panwaslu membutuhkan," kata Supriatna yang menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng itu selama Dewa Nyoman Sukrawan menjalani tahap Pilkada Bali.
Sementara itu, jajaran Polres Buleleng melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku dan sejumlah saksi pencoblosan 100 lembar surat suara di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Rabu (15/5) lalu. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar pemungutan suara ulang sepekan kemudian.
Komisaris Polisi Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Polres Buleleng mengungkapkan bahwa sudah sembilan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Putu Sugi Ardana (anggota Panwaslu Buleleng yang melaporkan kasus itu ke kepolisian), Wayan Sunaya (relawan Puspayoga-Sukrawan), Komang Merta Yasa (saksi Puspayoga-Sukrawan di TPS 3), Gede Widiasa (anggota KPPS yang dianggap turut membantu pelaku), Ketut Sumarjana (pelapor ke Panwaslu Buleleng), dan Ketut Ngurah Arjaya (saksi Pastika-Sudikerta di TPS 3). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Laporan yang disampaik melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka secara otomatis dinyatakan gugur," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani di Singaraja, Minggu.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 10 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Cara Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, dia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari sejak pelanggaran itu terjadi.
Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buleleng Gede Supriatna melaporkan kecurangan yang terjadi di106 lokasi. Namun Plt Ketua DPRD Kabupaten Buleleng itu tidak bisa menyebutkan lokasi pelanggaran tersebut.
"Kami sudah menyampaikan ke Panwaslu semua dugaan pelanggaran yang kami temukan.Kami siap membantu bukti dan saksi pendukung jika memang Panwaslu membutuhkan," kata Supriatna yang menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng itu selama Dewa Nyoman Sukrawan menjalani tahap Pilkada Bali.
Sementara itu, jajaran Polres Buleleng melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku dan sejumlah saksi pencoblosan 100 lembar surat suara di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Rabu (15/5) lalu. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar pemungutan suara ulang sepekan kemudian.
Komisaris Polisi Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Polres Buleleng mengungkapkan bahwa sudah sembilan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Putu Sugi Ardana (anggota Panwaslu Buleleng yang melaporkan kasus itu ke kepolisian), Wayan Sunaya (relawan Puspayoga-Sukrawan), Komang Merta Yasa (saksi Puspayoga-Sukrawan di TPS 3), Gede Widiasa (anggota KPPS yang dianggap turut membantu pelaku), Ketut Sumarjana (pelapor ke Panwaslu Buleleng), dan Ketut Ngurah Arjaya (saksi Pastika-Sudikerta di TPS 3). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013