Denpasar (Antara Bali) - Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Bali, I Made Sudana yang dipecat induk partainya, kini menunjuk pengacara untuk menggugat DPP PDI Perjuangan.

"Saya sudah menunjuk pengacara Robert Kuana, SH untuk mendampingi gugatan kepada PDI Perjuangan atas pemecatan yang tidak berdasar hukum serta tak mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata I Made Sudana di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, langkah yang akan ditempuh adalah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai pasal 13, yang jelas-jelas menandaskan bahwa kader partai yang dipecat memiliki hak untuk memberikan penjelasan di kongres atas permohonan pihak yang dipecat.

"Nantinya kongres yang menilai, apakah pemecatan itu layak atau tidak," katanya.

Dikatakan, jika memang ada pihak-pihak tertentu mengatakan sudah dipecat sehingga dirinya tidak memiliki hak untuk bicara di kongres, maka orang itu tidak paham atas mekanisme partainya sendiri.

"Lantaran saya baca betul ada ketentuan yang memastikan jika hak mutlak kader untuk mampu mengklarifikasi di kongres. Dan memastikan jika surat keputusan pemecatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati dan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi dalam kongres," ucapnya.

Sudana mengatakan, dirinya siap untuk orasi, membeberkan kelemahan dari SK pemecatan itu.

"Saya baru terima SK pemecatan tersebut pada Sabtu (20/3) dari staf DPC PDIP Tabanan. SK itu bernomor 475/KPTS/DPP/III/2010 yang ditandatangani oleh Ketum DPP PDIP Megawati dan Sekjen Pramono Anung tertanggal 6 Maret 2010," ucapnya.

Ia mengatakan, jika dalam SK itu dituduh mendaftarkan pasangan calon Bupati Tabanan I Wayan Sukaja dengan IGN Anom, itu sangat keliru dan salah persepsi. Waktu itu dirinya sudah tidak menjabat Ketua DPC PDIP Tabanan, mana mungkin bisa mendaftarkan pasangan calon bupati.

"Saya bantah dalil pemecatan itu. Pembangkangan berat tidak ada, saya kader partai yang sudah jadi pengurus sejak tahun 1982 dan sudah PDI dari tahun 1977. Saya adalah kader yang pernah dipenjara lantaran membela partai. Pelanggaran disiplin berat adalah membocorkan rahasia partai, tersangkut pidana, narkoba dan korupsi," jelas Sudana.

Ia mengatakan, dalih alasan itu sama sekali tak tahu mekanisme. Yang berhak mendaftarkan adalah ketua dan sekretaris partai pengusung yaitu Partai Golkar.

"Waktu mendaftar Sukaja-Anom ke KPUD Tabanan, saya datang lantaran diundang. Apa salah saya menghadiri. Etika orang Bali undangan seharusnya dihadiri sebagai ungkapan suka dan duka sebagai kawan seperjuangan. Bagaimana pengurus partai seperti Guruh Soekarno Putra yang datang dan jelas-jelas mengatakan mendukung I Wayan Sukaja," kata politisi yang mampu meraup 38 ribu suara pada Pemilu Legislatif 2009 lalu.

Ditanya kapan gugatannya dilayangkan, Robert Kuana mengatakan, akan menunggu sikap di Kongres PDIP yang akan digelar April 2010 di Sanur, Bali.

"Jika memang klarifikasi yang sangat masuk akal dari Sudana tak disetujui. Baru akan dilakukan gugatan ke DPC, DPD hingga DPP PDIP. Sudana pembela idiologi partai dan kader yang sangat potensial. Kekaderan teruji dan memiliki massa militan hingga saat ini," kata Robert Kuana.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010