Amuntai (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kebanjiran permohonan dari warga yang ingin minta dibuatkan akta kelahiran.

Hal itu menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran, kata Kepala Dinas Dukcatpil HSU, Fakhruddin, di Amuntai ibu kota HSU, Kamis.

Menurutnya, dalam dua minggu belakangan membludaknya permintaan akta kelahiran tersebut, dan warga yang datang lebih banyak dari biasanya berkisar seratus pemohon per hari.

Banyaknya pemohon pembuatan akta lahir ini, katanya disebabkan sudah beredar kabar adanya surat edaran Mendagri bahwa pembuatan akta lahir terkait pada biaya sidang pengadilan digratiskan berlaku hingga dua bulan saja.

Apalagi saat ini musim penerimaan siswa baru dimana para orang tua membutuhkan kartu keluarga dan akta lahir sehingga cukup banyak warga yang mengurus keperluan pembuatan berkas tersebut ke Kantor Dukcatpil setempat.

Faturrahman menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mendagri menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 32 ayat (2) Undang-undang (UU) 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu terhitung 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri, akan tetapi bisa langsung di proses oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

"Jadi tidak lagi dikenakan biaya sidang pengadilan dan ini tidak hanya berlaku sementara tapi untuk seterusnya," tandas Faturrahman. (LHS)

Pewarta: Oleh Hasan Zainuddin

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013