Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tahap konsultasi publik untuk regulasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional selesai pada Jumat (29 Agustus 2025 besok.

Meutya dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis, mengatakan tahap ini akhirnya selesai setelah diundur sepekan akibat tingginya animo publik dalam memberi masukan.

“Peta Jalan AI Nasional saat ini sudah rampung di Kemenkomdigi, dan kita sudah masuk ke tahap konsultasi publik. Sebetulnya selesai tanggal 21-22 Agustus, namun karena animo publik yang cukup tinggi kami perpanjang satu minggu sampai tanggal 29 Agustus besok,” kata dia.

Menurut Menkomdigi, peta jalan ini penting sebagai pondasi dalam beradaptasi dengan AI, sehingga Indonesia memiliki kesamaan arah dalam mengambil peluang kecerdasan artifisial.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya menyusun peta jalan dengan hati-hati menjadi alasan Kemenkomdigi mengambil lebih banyak waktu dari target awal.

Di luar mundurnya tahap konsultasi publik, kata Meutya, setidaknya sudah satu bulan proses penyusunan peta jalan AI nasional mundur demi menyusun peta yang ajeg, sehingga Indonesia dapat mencapai tujuan yang dikehendaki.

“Bukan alasan ya, kami sejujurnya molor satu bulan karena kami mengundang 40 institusi lembaga untuk membahas, bayangkan kami membuka 40 lembaga institusi pemerintah k/l juga memberikan masukan terhadap hal yang kami yakini akan berdampak terhadap banyak pihak,” kata Meutya.

Di saat bersamaan dengan penyusunan buku putih, kata dia, Kemenkomdigi juga mengirimkan draf peraturan pemerintah (PP) terkait etika dan keamanan AI ke Menteri Sekretaris Negara.

Menurut Menkomdigi, untuk kecerdasan artifisial dibutuhkan beberapa payung hukum yang dikelompokkan, sebab cakupan AI sangat luas.

Dia menjelaskan tahap awal PP terkait etika dan keamanan dipilih sebagai prioritas, sebab upaya proteksi lebih penting sebelum membuat regulasi terkait inovasi.

“Kita pecah-pecah dan secara prioritas yang diutamakan lahir lebih dulu adalah PP mengenai etika dan juga keamanan kecerdasan artifisial, inovasi memang baik dan harus namun pertama kita harus meyakinkan bahwa ini harus beretika dan harus aman,” kata dia.

Kemenkomdigi telah memuat sembilan nilai dalam prinsip penggunaan AI yang beretika yaitu inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.

 

Baca juga: Menkomdigi minta kampus kelola AI sesuai kebutuhan daerah

Baca juga: NeutraDC bahas penggunaan AI untuk perkuat pusat data

Baca juga: Fintech, AI, dan perlindungan konsumen di era keuangan inklusif

Baca juga: Mu'ti jelaskan kurikulum coding dan AI tunggu penerbitan Permendikdasmen

Baca juga: Mendikdasmen: Penggunaan AI dalam pendidikan diiringi kesalehan digital

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025