Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta bank perekonomian rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk lebih proaktif dalam melakukan edukasi publik, karena pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi layanan keuangan yang beragam.
"Konsumen semakin dihadapkan soal kompleksitas yang menuntut pemahaman ketentuan dan pelindungan hukum lebih kuat," kata Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bali Irhamsah, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, berbagai tantangan dihadapi dalam memperkuat aspek pelindungan konsumen seperti tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang masih belum terlindungi penuh akibat praktik keuangan yang merugikan.
Selanjutnya, penggunaan platform keuangan digital yang masif oleh masyarakat tapi belum diimbangi pemahaman yang memadai.
Selain itu, masyarakat pun masih diperhadapkan dengan maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman berbunga tinggi, khususnya di daerah perdesaan.
Regulator lembaga jasa keuangan itu mencatat sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025 terdapat 295 pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca juga: BPD Bali genjot inklusi keuangan ke para pelajar
Dari total pengaduan itu, sebanyak 92 persen sudah diselesaikan dan delapan persen sisanya dalam proses penyelesaian.
Irhamsah menekankan pentingnya prinsip pelindungan konsumen untuk terus digalakkan seperti peningkatan edukasi yang memadai kepada masyarakat.
Kemudian, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan serta perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Selain itu, kata dia lagi, aspek pelindungan aset, privasi, dan data konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat juga penting untuk diperhatikan oleh BPR dan BPR Syariah.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Dewan Pengurus Kabupaten Badung I Nengah Sutha Semadi mendukung regulator dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Bali khususnya BPR.
Dengan begitu, kata dia, pembinaan dan pengawasan itu dapat menciptakan ekosistem perbankan dengan penerapan etika pasar yang baik.
Ia pun mengharapkan seluruh BPR dan BPR Syariah di Kabupaten Badung, agar senantiasa menerapkan ketentuan pelindungan konsumen di setiap aspek bisnis.
Baca juga: Kucuran kredit perbankan Bali Nusra tembus Rp236,53 triliun
Untuk itu, regulator jasa keuangan bersama asosiasi tersebut melakukan sosialisasi ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Regulasi itu tidak hanya mengatur pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, namun juga sebagai acuan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memitigasi langkah dari konsumen yang beriktikad "tidak baik".
Dia menjelaskan sosialisasi itu untuk meningkatkan kompetensi PUJK terkait pelindungan konsumen, yang dihadiri direksi, pejabat eksekutif, maupun staf teknis dari 47 BPR dan 1 BPR Syariah di Kabupaten Badung.
"Sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pelindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama dan menjadikan pelindungan konsumen sebagai budaya industri keuangan, bukan sekadar kewajiban regulasi," ujarnya pula.
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025