Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali menerima banyak keluhan dari masyarakat yang membeli barang dari toko "online" di dunia maya.
"Berdasarkan data dari Januari sampai awal Mei tahun ini, kami menerima sekitar 150 keluhan dari konsumen yang membeli barang secara 'online'," kata Putu Armaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, di Denpasar, Rabu.
Keluhan yang disampaikan adalah kekecewaan karena menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan ditampilkan oleh toko di dunia maya tersebut.
Barang yang dipesan oleh konsumen memang sampai ke tempat pemesan, namun kualitasnya sangat buruk. "Kami berharap kepada pemerintah supaya bisa membuat regulasi yang ketat tentang perdagangan online itu untuk mencegah keluhan serupa dari masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, Undang Undang Teknologi Informatika memang sudah ada namun tidak mengakomodir masyarakat sebagai konsumen.
Menurut dia, para penjual barang secara online itu sudah melanggar Undang Udang Konsumen karena telah menjual barang jenis tertentu namun berbeda saat dikirimkan. "Hal itu telah melanggar pasal 4 Undang Undang Konsumen, yang artinya konsumen tidak diberikan penjelasan secara benar dan jujur," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Berdasarkan data dari Januari sampai awal Mei tahun ini, kami menerima sekitar 150 keluhan dari konsumen yang membeli barang secara 'online'," kata Putu Armaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, di Denpasar, Rabu.
Keluhan yang disampaikan adalah kekecewaan karena menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan ditampilkan oleh toko di dunia maya tersebut.
Barang yang dipesan oleh konsumen memang sampai ke tempat pemesan, namun kualitasnya sangat buruk. "Kami berharap kepada pemerintah supaya bisa membuat regulasi yang ketat tentang perdagangan online itu untuk mencegah keluhan serupa dari masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, Undang Undang Teknologi Informatika memang sudah ada namun tidak mengakomodir masyarakat sebagai konsumen.
Menurut dia, para penjual barang secara online itu sudah melanggar Undang Udang Konsumen karena telah menjual barang jenis tertentu namun berbeda saat dikirimkan. "Hal itu telah melanggar pasal 4 Undang Undang Konsumen, yang artinya konsumen tidak diberikan penjelasan secara benar dan jujur," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013