Jakarta(Antara Bali) - Menteri yang ikut kampanye harus mengajukan cuti dari jabatannya agar fasilitas negara tidak digunakan bagi kepentingan partai, kata Anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron.

"Dalam aturannya jelas bahwa menteri harus cuti dalam konteks ikut kampanye partai maupun untuk dirinya sendiri dan penggunaan fasilitas negara dilarang," kata Daniel Zuchron usai diskusi bertajuk "Mengukur Popularitas dan Nomer Urut Caleg di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa.

Daniel mengatakan saat ini Bawaslu bersama KPU sedang membahas  aturan lebih jelas bagi menteri yang berkampanye untuk dirinya dan partai.

Namun menurut dia, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa mereka harus melepaskan seluruh atribut menterinya.

"Mereka harus mengajukan cuti setelah itu baru boleh ikut kampanye. Namun apakah harus copot jabatan atau tidak, saya belum bisa berkomentar karena belum membaca undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, secara prinsip Bawaslu tidak bisa membatas hak berpolitik seseorang karena merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) kecuali dalam undang-undang mengatur pembatasan hak memilih seperti TNI yang tidak diperbolehkan memilih dalam Pemilu.

"Tapi jelas ketika dia turun, sebagai calon legislatif atau juru kampanye parpol maka atribut dia sebagai pejabat negara harus lepas saat turun sehingga aturan cuti perlu diatur," katanya. (LHS)

Pewarta: Oleh: Imam Budilaksono

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013