Jakarta (Antara Bali) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi oleh kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

"Benar, Pak Susno berada di Lapas Cibinong tiba pada Kamis (2/5) malam, pukul 23.00 WIB," kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Jumat.

Susno tiba dengan didampingi pengacaranya dan pihak kejaksaan. Sebelumnya, Kejagung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke DPO setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. Penetapan DPO itu, berdasarkan surat Kejari Jaksel  No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian dari Kejagung RI ke Mabes Polri, dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia. (*/M038)

Pewarta: Oleh Susylo Asmalyah

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013