Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Afriyani Susanti, "sopir Xenia maut", yang menewaskan sembilan orang di sekitar kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat sehingga tetap harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar.
Penolakan kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo dan beranggotakan Sri Murwahyuni dan Salman Luthan pada pada 25 Maret 2013 dengan suara bulat atau tanpa pendapat yang berbeda ("dissenting opinion").
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.
Dia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 311 ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pembunuhan, atau kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar.
Penolakan kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo dan beranggotakan Sri Murwahyuni dan Salman Luthan pada pada 25 Maret 2013 dengan suara bulat atau tanpa pendapat yang berbeda ("dissenting opinion").
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.
Dia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 311 ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pembunuhan, atau kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013