Medan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyatakan sebagian besar ijazah bakal calon anggota legislatif di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu bermasalah.

"Hampir setiap partai ada yang bermasalah," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Minggu.

Menurut Rahmat, berdasarkan hasil verifikasi, permasalahan seputar ijazah bakal caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tersebut bervariasi.

Sebagian bakal caleg tersebut, lanjut dia, ada yang melampirkan ijazah yang dilegalisasi di luar sekolahnya. Kemudian, ada pula di antara mereka yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri, tetapi legalisasinya di perguruan swasta.

Ia mengungkapkan bahwa ada di antara bakal caleg yang mengaku kehilangan ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta nilai pendidikannya.

Selain itu, KPU Kota Medan juga menemukan adanya caleg yang ijazahnya menggunakan bahasa Arab secara keseluruhan sehingga tidak diketahui merupakan ijazah atau sekadar piagam penghargaan.

"Kami tidak tahu itu ijazah atau bukan. Maka, kami berkoordinasi dengan Kemenag," katanya. (*/DWA)

Pewarta:

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013