Pemerintah Kabupaten Badung, Bali meluncurkan program “Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian” guna memperkuat tata kelola administrasi kependudukan.

Peluncuran perdana program tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di kawasan Kuta, Badung, Jumat.

“Program ini bukan semata soal insentif finansial, tetapi merupakan strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi,” ujar Bupati Wayan Adi Arnawa.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi nyata dari visi dan misi Sapta Kriya Adicipta sekaligus untuk mendukung kebijakan nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan oleh Kemendagri.

Almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari dilaporkan oleh keluarga dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia.

Baca juga: Pemkab Badung bentuk tim terpadu optimalkan PAD akomodasi wisata

“Atas ketepatan pelaporan ini suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana menerima insentif senilai Rp10 juta yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening miliknya di BPD Bali sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025,” katanya.

Bupati mengatakan tertib administrasi tidak hanya berdampak pada validitas data kependudukan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan.

“Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” katanya.

Menurut dia, pendekatan baru tersebut juga mengakhiri kebijakan santunan kematian model lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Pendekatan baru berbasis penghargaan administratif lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu,” ungkapnya.

Pada program tersebut, penghargaan dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan yakni 1-7 hari akan mendapat insentif Rp10 juta, untuk pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta, dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta.

Untuk dapat mengikuti program tersebut, warga Badung harus memenuhi beberapa syarat administratif seperti surat kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, kartu keluarga dan KTP terbaru.

Baca juga: Pemkab Badung tanam pohon Bodhi jaga keseimbangan ekologis tempat suci

Warga juga bagus melampirkan surat pernyataan ahli waris, surat keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun) serta rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

Seluruh penghargaan itu nantinya disalurkan non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Bupati  menambahkan mekanisme penyaluran dilakukan dengan mengedepankan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

“Insentif bukanlah tujuan akhir melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data akurat, maka kebijakan akan lebih tepat sasaran,” pungkas dia.

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025