Jakarta (Antara Bali) - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan proses pembahasan Qanun (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih terus berjalan dengan beragam pendekatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Zaini Abdullah.

"Sudah ada pertemuan dengan Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red). Hasilnya, tetap jalan terus dengan pendekatan," kata Mendagri di kantornya, Kamis.

Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, dan Pemprov Aceh membentuk tim masing-masing, guna membahas penyelesaian polemik penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.

Tim yang dibentuk dari Kemdagri terdiri atas sejumlah PNS setingkat direktur jenderal (dirjen) dan pejabat eselon dua.

Pembahasan antartim tersebut dilakukan karena Kemdagri telah menanggapi evaluasi Qanun Aceh selama 14 hari, sehingga pembahasan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret. (GDE)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013