Pelaku penculikan anak di Denpasar Selatan, Bali Wayan Sudirta (29) dipecat dari tempat kerjanya karena dinilai tidak kompeten dalam bekerja.
Ayah korban IMRAK, Komang Sudiarta (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis mengatakan dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku yang merupakan mantan karyawannya.
Pemecatan terhadap pelaku, kata Sudiarta yang menjadi distributor kosmetik di Denpasar merupakan hasil penilaian dan evaluasi dari pihak supervisor dan manajer.
Berdasarkan penilaian kinerja, pelaku Wayan Sudirta masuk daftar karyawan yang diberhentikan sebagai kurir dan diganti dengan orang lain.
“Saya tidak pernah melakukan penilaian. Saat supervisor dan manajernya bilang kurang berkompeten, dia mengajukan untuk orang ini diganti. Jadi saya hanya approve," kata Komang Sudiarta ditemani istrinya.
Menurut dia, pemecatan harus dilakukan agar pekerjaan pelaku sebagai kurir tidak mengganggu kinerja karyawan lain.
Karena itu, alasan pelaku menculik anaknya karena sakit hati dipecat, kata Komang tidak bisa dikaitkan dengan pekerjaannya.
"Jadi pada intinya kalau dia merasa sakit hati dengan saya, itu salah, kalau seperti itu nanti banyak orang yang sakit hati kepada saya,” kata Komang.
Sebelumnya, Kapolsek Denpasar Selatan Komisaris Polisi Herson Djuanda menjelaskan kasus penculikan itu bermula saat seorang karyawan Komang Sudiarta disuruh menjemput korban pulang sekolah, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 Wita.
Namun, karyawan suruhan Komang Sudiarta itu tak menemukan anak lelaki yang ingin dijemputnya di sekolah.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah 10 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk memulai penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Motif penculikan anak di Denpasar karena sakit hati
Baca juga: Penculik anak di Denpasar minta tebusan Rp100 juta ke orangtua korban
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025